Kajian Safiinah BAB Syarat-syarat Wudhu'


Kajian Safiinah An Najah 📙
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Senin, 03 April 2017
⏰ 20:00 WIB - 23:00 WIB

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
BAB : Syarat-Syarat Wudhu'

Lafadz Arob

(فَصْلٌ) شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ : اْلإِسْلَامُ ، وَ التَّمْيِيْزُ ، وَالنَّقَاءُ  عَنِ الْحَيْضِ وَ النِّفَاسِ ، وَ عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى البَشَرَةِ ، وَ أَنْ لَّا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ ، وَالْعِلْمُ بِفَرْضِيَتِهِ وَاَنْ لَايَعْتَقِد َ فَرْضًا مِنْ فُرُوْضِهِ سُنَّةً ، وَالْمَاءُ الطَّهُوْرُ ، وَ دُخُوْلُ الْوَقْتِ ، وَ الْمُوَالَاةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ.
ِ
Lafadz Latin

Syuruuthul wudhuui 'asyarotun : Al-Islamu , wat tamyiizu , wan naqoou 'anil haidhi wan nifaasi wa an maa yamna'u wushuulal maai Ilal basyaroti , wa an laa yakuuna 'alal 'udhwi maa yughoyyirul maa-ath thohuro, wal'ilmu bifardhiyyatihi , wa an laa ya'taqida fardhon min furuudhihi sunnatan , wal maau ath-thohuuru , wadukhuulul waqti , wal muwaalatu lidaaimil hadatsi.

Terjemah :

Syarat–Syarat Wudhu` ada sepuluh,  yaitu :

1. Islam
2. Tamyiz (cukup umur dan berakal) 
3. Suci dari Haidh dan Nifas
4. Bersihnya anggota badan dari hal yang mencegah sampainya air ke anggota badan
5. Tidak ada sesuatu melekat pada anggota wudhu yang bisa merubah air
6. Mengetahui kewajiban wudhu
7. Tidak meyakini fardhu-fardhu wudhu sebagai sunnah
8. Menggunakan air yang suci dan menyucikan
9. Masuk waktu (sholat) 
10. Muwalah

Syarat sah wudhu di atas apabila tidak terpenuhi maka wudhu tidak dihukumi sah. Berikut penjelasan tentang syarat-syarat tersebut:

1. Islam

Wudhu hanya bisa sah apabila dikerjakan oleh seorang muslim, karena itu orang kafir tidak sah mengerjakan wudhu sebab wudhu merupakan ibadah badaniah (ibadah yang dikerjakan oleh anggota badan yang nampak) yang disyaratkan bagi yang mengerjakannya harus beragama islam dan juga membutuhkan niat, karena itu orang kafir tidak sah mengerjakan wudhu. 

2. Tamyiz

Orang yang mengerjakan wudhu disyaratkan harus sudah tamyiz agar wudhu yang dikerjakannya dihukumi sah, karena itu wudhu yang dikerjakan oleh anak kecil yang belum tamyiz tidak sah. Sebab wudhu membutuhkan niat yang berfungsi untuk membedakan antara pekerjaan yang bersifat ibadah dengan yang lainnya.

3. Suci dari haidh dan nifas

Wanita yang sedang dalam keadaan haidh dan nifas tidak sah apabila mengerjakan wudhu, begitu juga tidak sah mandi besar yang dikerjakan dengan niat menghilangkan hadat, bahkan hal tersebut harom dilakukan oleh wanita yang sedang haidh dan nifas. Sebab wudhu adalah ibadah, sedangkan orang yang sedang mengeluarkan darah haidh atau nifas bukanlah termasuk orang yang diperintahkan untuk mengerjakan ibadah tersebut.

4. Bersihnya anggota badan dari perkara yang dapat mencegah sampainya air keanggota tubuh.

Anggota badan orang yang wudhu disyaratkan harus bersih dari perkara yang akan menghalang-halangi sampainya air pada kulit bagian luar, seperti adanya benda padat yang menempel pada anggota badan yang wajib dibasuh dalam wudhu, Adapun kotoran yang ada dibawah kuku apabila kotoran tersebut berasal dari benda lain maka harus dibersihkan, namun apabila berasal dari keringat tubuh yang mengendap maka tidak wajib dihilangkan. 

5. Tidak   terdapat sesuatu pada anggota wudlu’ yang bisa merubah air

Maksudnya adalah pada anggota tubuh orang yang wudhu tidak terdapat sesuatu yang akan membuat air yang digunakan wudhu menjadiberubah yang mana perubahan tersebut sampai merubah kemutlakan air, seperti ada minyak za’faron pada anggota badan dan saat menempel pada air yang digunakan wudhu minyak tersebut merubah air menjadi seperti minyak, namun apabila perubahannya hanya sedikit air tersebut masih bisa digunakan bersuci.

6. Mengetahui kewajiban wudhu

Orang yang wudhu harus mengerti bahwa wudhu yang dikerjakan hukumnya adalah wajib. Jadi apabila ia ragu-ragu mengenai kewajibannya atau ia meyakini bahwa wudhu sebelum sholat bagi orang yang hadats hukumnya sunat, maka wudhunya tidak sah.

7. Tidak meyakini fardhu-fardhu wudhu sebagai suatu kesunatan

Artinya wudhu seseorang dihukumi sah apabila :

a) Mengetahui dengan pasti mana yang wajib dan mana yang sunat

b) Meyakini bahwa semua yang ia kerjakan adalah wajib

c) Meyakini bahwa sebagian yang ia kerjakan adalah wajib dan sebagian yang lainnya adalah sunat, tanpa tahu persis mana yang wajib dan mana yang sunat, semisal ia ditanya mana yang wajib dan mana yang sunat ia menjawab; “saya tidak tahu”.

Dalam ketiga keadaan tersebut wudhu yang dikerjakan seseorang dihukumi sah. Yang dihukumi tidak sah adalah apabila seseorang meyakini bahwa salah satu fardhu-fardhu tersebut hukumnya sunat. 

8. Menggunakan air yang suci dan mensucikan

Air yang digunakan untuk wudhu haruslah air yang suci dan mensucikan, jadi apabila yang digunakan adalah air yang suci tapi tidak bisa menyucikan seperti air musta’mal dan air yang terkena najis mka wuhunya tidak sah.

Delapan syarat diatas adalah syarat yang diberlakukan secara umum, sedangkan bagi orang yang terus menerus berhadats, seperti wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadhoh dan orang yang tidak bisa berhenti mengeluarkan air kencing, maka terdapat 2 syarat tambahan, yaitu :

9. Masuknya waktu (sholat)

Jadi apabila wudhunya dilakukan sebelum masuknya waktu maka wudhunya tidak sah dan harus diulangi lagi saat waktu sholat telah masuk.

10. Muwalah (terus menerus dalam mengerjakan fardhu-fardhu wudhu).

Maksud dari muwalah adalah membasuh/mengusap anggota badan sebelum keringnya anggota badan sebelumnya. 

Lebih jelasnya, urutan dari perkara-perkara yang harus dikerjakan orang yang selalu berhadats adalah :

a) Membersihkan najisnya
b) Menempelkan kapas pada tempat keluarnya darah kecuali saat puasa.
c) Jika kapas tersebut tidak mencukupi, karena darah yang keluar banyak semisal, maka ditambah dengan perban
d) Setelah waktu sholat masuk, bergegas melakukan wudhu dan sholat.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📚 Referensi

📕 Safinah An Najah
📙 Ghoyatul Muna, Hal : 176 - 179
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Pertanyaan Kajian Kitab Safiinah An Najah📚 WAG Santri Indonesja G

1⃣ Kotoran hewan niku membatalkan wudhu mboten njeh kang?
Bahasa Indonesianya
(Apakah kotoran hewan bisa membatalkan  wudhu?)

Jawab:
Untuk menghukumi batal tidaknya wudlu’ dengan sebab terkena kotoran hewan, maka dijelaskan terlebih dahulu tentang najis tidaknya kotoran hewan tersebut sebagai berikut :
a. Hewan yang boleh dimakan dagingnya, seperti unta, sapi, kerbau, atau yang lain maka kotoran hewan tersebut tidak najis, hal tersebut berdasar pada dalil :
Dari Anas bin Malik : Sesungguhnya ada serombongan orang dari ukal (Urainah) yang datang ke Madinah, maka mereka terkena penyakit perut (mulas)
Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencari unta yang memiliki susu , kemudian beliau memerintah mereka agar memeras (susu unta tersebut) serta meminum susu serta kencing unta tersebut (HR. Bukhari Muslim)
Imam Asy Syaukany berkata : dan sungguh hadits ini adalah dalil bahwa kencing binatang ynag dimakan dagingnya adalah suci, dan ini adalah pendapat dari Al Utroh, An Nakh’iyi, Al Auzaiy, Az Zuhry, Imam Malik, Ahmad, Muhammad, Zafar, dan sekelompok salaf serta disepakati oleh para pengikut Imam Syafi’iy diantaranya adalah Ibnu Kuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibbah, Al Ishthohry dan Ar Ruyany, adapun tentang unta maka sudah ada nashnya sedang yang lain yang dagingnya boleh dimakan maka diqiyaskan dengan unta. (lihat Nailul Author 1/59-60)
b. Hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti babi dan juga kototran manusia, maka ini adalah najis, hal ini berdasar pada dalil berikut :
Dari Anas dia berkata : kami tertimpa (makan) daging kel;edai yaitu pada hari khibar, maka penyeru Rasulullah menyerukan bahwa Allah dan RasulNya telah melarang kalian (makan) daging keledai, maka keledai itu sesungguhnya najis. (HR. Bukhori Muslim)
Dari keterangan hadits di atas dapatlah kita jawab pertanyaan tersebut, bahwa bila terkena kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya maka tidak membatalkan wudlu’, cukup dengan membersihkannya, tetapi bila terkena kotoran manusia atau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya maka batallah wudlu’nya. (lihat Nailul Author 1/59-60,76-77)
Maroji’ :
Nailul Author 1/59-60,76-77, Nailul Author 1/59-60. 

Kotoran hewan yg umum kan najis , jadi dapat mmbatalkan wudu ( ini menurut saya lo)

Alasannya bisa d jelaskan kang???

Alasannya... Anu.. Tidak bisa d umgkapkan dg kata2 terlalu sulit u/ mengungkapkannya..  Mungkin yang lain ..ehh.. Anu saya serahkan kepada mbahku saja mbak..

Aku lambaikan tangan nak... mungkin kamu bisa menjawab nak?

anu.. Aku ibid mbah saja...

2⃣ Mengambil wudhu sbelum masuk sholat,dan harus mngulang wudhu dan sholat stelah masuk waktunya,..klo wudhunya blum batal saat sholat asyar,dlanjut sholat magrib??apa harus mngulang?

Jawab :
Nk akuu .. 
yo harus di ulang kang ...

Lha tpi lo blum batal gus

Mungkin, mnurut saya Ndak perlu juga gapapa pak..
Tapi kalo hati gak yakin/ragu.. Alangkah baik.nya mengulang wudlu..

Kalo saya,, lebih baik d ulang,, untuk lebih memantapkan wudhu kita,,, 
Jen pahala,ne yo akeh, tapi ojo boros,,

Silahkan ambil wudu lagi kalo ragu. 

<WAG SANINDO J>

💞☆💞☆💞☆💞☆💞☆💞☆💞

Pertanyaan:

1⃣ Pada poin yg ketuju dimana fardhu2 wudhu tidak di anggap sbagai sunahnya wudhu mnjadi salah satu syarat sahnya wudhu...
Jika hal itu terbalik bagaimana?? Dalam artian jika sunah2 nya wudhu di anggap perlu di lakukan dn di anggap wajib di lakukan seperti berkumur2 . Hal itu apa menjadi salah satu hal yg bsa mnjadi penyebab salah satu tdak sahnya wudhu??

Terimakasih bimbinganya....

Jawaban:
💞 Kita ketahui yg menjadi rukun wudu sprti yg ada di dlm QS Al Maidah ayat 6 yg artinya "wahai org2 yg beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku (sudah Baginda Rasul di lebih an melewati daripada siku sedikit), dan sepuluh kepadamu, dan basuh kedua kaki untuk sampai kedua mata kaki. 
Maksud dri no 7 itu, selain drpd yg itu adalah sunah.

mohon dikoreksi

💞 Knapa sunah kita tetap lakukan, karena yang sunah2 itu bersumber dari Baginda Rasul Saw dan apabila kita melaksanakan sunah beliau, maka kita telah menjadi umatnya yg slalu menjalankan sunah2nya dan bukti kecintaan kita kepada Baginda Rasul Saw.

💞 Iya niat itu sunah, tapi di haruskan..
Al Qur'an tdk memberi penjelasan2 sprti di hadits. 
Maka dari itu fungsi al hadits memperjelas hal hal yg blm di jelaskan di dlm Al Qur'an dan hadits adalah sumber hukum kedua setelah Al Qur'an

2⃣ maaf.. untuk no.9 tolong d'jla

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian Safinah An Najah Bab Syahadat (Makna Laa ilaha illalloh)

Kajian Safiinah An Najah BAB Syarat-syarat Tayamum

Kajian Safiinah An Najah BAB Membatalkan Wudhu'