HAMIL DI LUAR NIKAH
*Kesimpulan Diskusi* Rabu, 26 Oktober 2016 *Sa'il* : *Hamba Alloh* 📖 *Diskripsi Masalah* Bagaimana hukum orang yang hamil di luar nikah, terus di nikahkan dalam keadaan hamil,.. 1. *sahkah nikahnya itu* ?? 2. Harus di ulang lagi atau tidak *nikahnya* ?? 📚 *Jawaban* : 1: Tetap sah *Nikahnya* 2: *Tidak perlu*, selama syarad ketentuan *nikahnya* dalam *aqad yang sah* (sudah benar) Wanita yang hamil dari zina tidak mempunyai iddah, sehingga dia boleh diknikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya atau laki-laki lain dalam keadaan hamil,. dan nikahnya tidak perlu diulang. Namun makruh hukum mengaulinya jika wanita tadi dalam keadaan hamil sehingga ia melahirkan. Dasar pengambilan: a. Kitab Muhadzab juz 2 hal 46 ويجوزنكاح الحامل من الزنا لان حملها ل...